Permohonan Informasi Publik UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, memberikan hak untuk masyarkat akan keterbukaan informasi. Setiap warga negara berhak untuk tahu atas informasi dari setiap badan publik. Kini masyarakat Bondwososo dapat mengajukan permohonan informasi melalui PPID Kabupaten Bondowoso

SURVEY KEPUASAN PUBLIK

Pendapat Responden Tentang Pelayanan PPID Kabupaten Bondowoso

Link OPD

Hasil Survey Kepuasan

Jam Pelayanan

SEN - KAM: 08:00 - 14:00

JUMAT: 08:00 - 10:00

Telephone
(0332) 421707