Ratusan Kepala Desa di Bondowoso Dilantik Ulang

Sebanyak 183 Kepala Desa (KADES) di Kabupaten Bondowoso masuk dalam pengesahan perpanjangan masa jabatan. 
Dari perpanjangan masa jabatan para ratusan kepala desa mendapat penambahan masa jabatan selama 2 tahun. 
Penambahan masa jabatan tersebut merupakan bentuk tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.
Secara langsung Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto menyerahkan Surat Keputusan (SK) dan mengesahkan ratusan Kepala Desa yang telah masuk didalam penambahan masa jabatan. 
Usai menyerahkan SK kepada ratusan Kades, Pj Bupati, Bambang Soekwanto meminta agar para Kepala Desa yang telah menerima perpanjangan masa jabatan bisa lebih memaksimalkan peranannya sebagai orang nomor satu di wilayah desa masing-masing. 
"Hakekat pembangunan desa adalah mensejahterakan masyarakat dan membangun desa, " ungkapnya, Senin (27/5/2024). 
Dijelaskannya, Kepala desa sendiri merupakan tonggak pembangunan di wilayah masing-masing desa. Dari hal tersebut, Bambang Soekwanto berharap, melalui momentum tersebut, kepala desa nantinya mampu memberikan kontribusi lebih kepada Pemerintah dalam hal pembangunan. 
"Semoga kedepan para kepala desa mampu memberikan kontribusi yang lebih maksimal dalam pembangunan di kabupaten Bondowoso, " tegasnya. 
Seperti diketahui, dalam pengesahan perpanjangan Masa jabatan Kepala Desa dihadiri oleh Pj, Bupati Bondowoso, Ketua DPRD, Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Camat se-Kabupaten Bondowoso dan ratusan Kepala Desa yang masuk dalam perpanjangan masa jabatan.

Sc : bondowosokab.go.id

Share Berita Ini

Jam Pelayanan

SEN - KAM: 08:00 - 14:00

JUMAT: 08:00 - 10:00

Telephone
(0332) 421707