Monitoring dan Evaluasi Jaring Komunikasi Sandi ( JKS ) dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Timur Ke Kabupaten Bondowoso
Dalam rangka menerapkan Jaring Komunikasi Sandi (JKS) yang digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas-tugas kepemerintahan yang selama ini melalui Persuratan Elektronik dan email Sanapati untuk menyampaikan informasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ke Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota kurang aman. Hal ini dapat dilihat dari persuratan elektronik yang terdistribusikan ke Organisasi Perangkat di Kabupaten/Kota telah beredar sebelum Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan menerima surat tersebut.
Untuk itu pelaksanaan Jaring Komunikasi Sandi ( JKS ) selain dibutuhkan pengelola email dinas Organisasi Perangkat Daerah untuk mengerjakan pengiriman dan penerimaan surat secara elektronik juga dibutuhkan sebuah system yang aman dalam pengelolaannya. Pengiriman surat elektronik ke Organisasi Perangkat Daerah yang semula melalui aplikasi Chat-WhatsApp kurang aman, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur melalui team Sandiman Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Timur yang melakukan monitoring dan evaluasi ke Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso pada tanggal 11 Oktober 2022, menyampaikan bahwa ada kebijakan terkait pengiriman dan penerimaan email sanapati ke Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten/Kota yaitu dengan menggunakan email dinas. Dan untuk Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Bondowoso harus menggunakan email dinas berbasis bondowosokab.go.id
Dengan system pengamanan yang demikian diharapkan persuratan elektronik yang didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah khususny di Pemerintah Kabupaten Bondowoso lebih terjamin keamanannya.