Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso Menyelenggarakan Forum Satu Data Kabupaten Bondowoso
Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata Kelola data Pemerintahan lingkup Kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan dapat diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bondowoso yang selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur serta selaras juga dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dalam rangka mengimplementasikan Satu Data Kabupaten Bondowoso, Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso pada hari Selasa , tanggal 4 Oktober 2022 bertempat di ruang rapat Sekretaris Daerah 2 telah menyelenggarakan Forum Satu Data Kabupaten Bondowoso yang dihadiri oleh Badan Pusat Statistik ( BPS ) sebagai Pembina Data, Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Dan Pengembangan Daerah (BP4D) sebagai Sekretariat Data dan Dinas Komunikasi Dan Informatika sebagai walidata serta Personal In Charge (PIC) dari Organisasi Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai Produsen Data.
Forum Satu Data merupakan wadah dari Organisasi Perangkat Daerah sebagai produsen data untuk meyelaraskan data sectoral dari Organisasi Perangkat Daerah yang akan di integrasikan melalui portal data dalam Sistem Informasi Elemen Data Perangkat Daerah ( SISEDAP) yang nantinya data sectoral tersebut akan di sajikan ke ruang Command Center Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Adapun data-data yang akan disajikan di ruang Comment Center adalah data sectoral yang dihasilkan oleh Produsen Data sebagai bahan mengambil kebijakan, keputusan, mengelola, memantau dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan oleh Kepala Daerah.