Tugas Dan Fungsi PPID
1. Tugas dan Fungsi PPID Utama Kabupaten Bondowoso
Tugas :
Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Fungsi :
o Penghimpunan informasi publik dari seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso
o Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Bondowoso
o Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
o Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi
2. Tugas dan Fungsi PPID pembantu / OPD
Tugas :
Ø Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
Fungsi :
o Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
o Pengelolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya
o Penyeleksian dan pengujian data dan imformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang di buka untuk publik yang di tetapkan oleh Pejabat yang berwenang
o Pekerjaan aksesilbilitas atas suatu informasi publik
o Pelaksanaan koordinasi dengan PPID utama dalam pengelolan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.