1.   Tugas dan Fungsi PPID Utama Kabupaten Bondowoso

           Tugas :

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi  pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso.

           Fungsi :

o   Penghimpunan informasi publik dari seluruh OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso

o   Penataan dan penyimpanan informasi publik yang di peroleh dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Bondowoso

o   Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik

o   Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi

 

2.   Tugas dan Fungsi PPID pembantu / OPD

           Tugas :

Ø  Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.

           Fungsi :

o   Mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya

o   Pengelolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya

o   Penyeleksian dan pengujian data dan imformasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang di buka untuk publik yang di tetapkan oleh Pejabat yang berwenang

o   Pekerjaan aksesilbilitas atas suatu informasi publik

o   Pelaksanaan koordinasi dengan PPID utama dalam pengelolan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.