STUDY TIRU “ PENGELOLAAN SATU DATA INDONESIA” DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN BONDOWOSO KE DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA MOJOKERTO

Satu Data Indonesia merupakan kebijakan tata Kelola data Pemerintahan lingkup Kabupaten yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi dan dapat diakses oleh pengguna data sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang selaras dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur  Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur dan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 13 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Bondowoso

Dalam rangka mengimplementasikan Satu Data Kabupaten Bondowoso, Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso harus  mengelola Satu Data Indonesia yang akan mengintegrasikan data-data dari produsen data ke Portal Satu Data. Untuk itu Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso melaksanakan study tiru Pengelolaan Satu Data Indonesia ke Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Mojokerto pada tanggal 27 dan 28 Oktober 2022.

Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Mojokerto dijadikan rujukan untuk study tiru dikarenakan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Mojokerto telah  berhasil dalam Pengelolaan Satu Data Indonesia dengan sebuah aplikasi Satu Data Indonesia Kota Mojokerto yang disingkat dengan SATIKOMO dan mendapat penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri dalam ajang “Innovative Government Award” (IGA).

          Mengacu atas keberhasilan dan prestasi dari Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Mojokerto, Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Bondowoso akan mencontoh beberapa hal yang bisa diimplementasikan di Kabupaten Bondowoso. Salah satunya adalah  Kerjasama dan kolaborasi dengan Tiga PilarSatu Data Indonesia antara lain : Badan Pusat Statistik sebagai Pembina Data ; Bappeda sebagai Koordinator Data dan Dinas Komunikasi Dan Informatika sebagai Walidata. Dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing dari Tiga Pilar Satu Data Indonesia harus  terpadu untuk menerjemahkan dan mewujudkan Satu Data Indonesia. (TJ. Rini)

Share Berita Ini

Jam Pelayanan

SEN - KAM: 08:00 - 14:00

JUMAT: 08:00 - 10:00

Telephone
(0332) 421707